Lumajang - Tiga pengedar sabu yang dibekuk oleh Satreskoba Polres Lumajang di wilayah Kecamatan Yosowilangun bukanlah anggota dari Polres Lumajang. Pelaku yang berinisial S (47) AB (28) dan FF (27) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun bekerja sebagai wiraswasta.
Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pekerjaan sehari-hari ada yang sebagai juru parkir, tukang kebun dan bengkel. "Jangan ada informasi yang salah dan keluar dari yang sudah didalami" Ungkapnya Kamis, (20/7/2023).
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan Damai, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Lumajang Terus Bergulir
Selanjutnya dari Pihak Humas Polres Lumajang meminta maaf jika dalam rilis penulisan berita ada yang salah, seperti yang sudah di share namun sekarang sudah di ralat.
Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital
Dari penangkapan 3 pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 86 gram. Ketika diintrogasi barang haram tersebut diperoleh dari FF berasal dari Madura, kemudian diantarkan oleh seseorang ke wilayah JLT Lumajang.
Baca juga: Polisi Tertibkan Lalu Lintas di Pasar Buah Ranuyoso, Pedagang Diimbau Tak Pakai Badan Jalan
Tersangka FF ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, namun ketika ditanya oleh awak media dia tidak mengakui (Ind/red).
Editor : Redaksi