Lumajang - Tiga pengedar sabu yang dibekuk oleh Satreskoba Polres Lumajang di wilayah Kecamatan Yosowilangun bukanlah anggota dari Polres Lumajang. Pelaku yang berinisial S (47) AB (28) dan FF (27) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun bekerja sebagai wiraswasta.
Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pekerjaan sehari-hari ada yang sebagai juru parkir, tukang kebun dan bengkel. "Jangan ada informasi yang salah dan keluar dari yang sudah didalami" Ungkapnya Kamis, (20/7/2023).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Selanjutnya dari Pihak Humas Polres Lumajang meminta maaf jika dalam rilis penulisan berita ada yang salah, seperti yang sudah di share namun sekarang sudah di ralat.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Dari penangkapan 3 pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 86 gram. Ketika diintrogasi barang haram tersebut diperoleh dari FF berasal dari Madura, kemudian diantarkan oleh seseorang ke wilayah JLT Lumajang.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Tersangka FF ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, namun ketika ditanya oleh awak media dia tidak mengakui (Ind/red).
Editor : Redaksi