Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ir Paiman kepala dinas Pertanian Kabupaten Lumajang membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lumajang terkait dengan dugaan penyimpangan dana Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang. Selaku pengurus, dirinya mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan atas kondisi koperasi saat kepengurusannya 2006-2009.
Saya mempunyai kewajiban untuk menjelaskan, sebagai pengurus tidak hanya saya saja, namun banyak yang lainnya, seperti mbak Yuli, pak Yulianto, pak Qodir dan juga badan pengawas, ujar Paiman Kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/10/2014).
Saat ini kata Paiman, Kejaksaan sedang fokus kepada dana dari Bank Niaga Surabaya yang memberikan pinjaman kepada Koperasi Wira Bhakti. Dimana, perjanjian bersama ditanda tangani tanggal 9 Mei 2006 sesuai dengan kebutuhan anggota.
Penanda tanganan dilakukan tanggal 9 Mei 2006, sesuai dengan kebutuhan anggota yakni 5 miliar rupiah dengan dua kali pencairan 2,5 miliar pertama dan 2,5 miliar untuk pencairan kedua, tambah Paiman.
Selama ini, dirinya dan sejumlah karyawan dan anggota juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Seijin Sekda Lumajang, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Bank Niaga Surabaya, namun masih dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya.
Kita dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya dari Bank Niaga Surabaya, ungkap mantan kepala Koperasi Wira Bhakti tersebut.
Disinggung tentang adanya sejumlah dana koperasi yang masuk kepada PT Rizki Robbi Izzati (RRI), dirinya selaku ketua tidak pernah menanda tangani MoU dengan PT RRI yang saat ini sudah bangkrut. Namun, jika ada anggota yang memasukkan dananya ke PT RRI, hal itu adalah diluar kewenangannya.
Yang jelas saya selaku ketua tidak pernah menandatangani, namun bila ada anggota yang melakukannya, hal itu diluar kewenangannya, tarangnya.
Ia mencontohkan, jika ada anggota yang meminjam dengan alasan untuk membangun sekolah, namun malah dibuat membeli rokok hal itu diluar kontrolnya sebagai ketua. Kalau anggota meminjam buat membangun rumah tapi malah dibelikan rokok, hal itu diluar kewenangannya, pungkasnya.(Yd/red)
Saya mempunyai kewajiban untuk menjelaskan, sebagai pengurus tidak hanya saya saja, namun banyak yang lainnya, seperti mbak Yuli, pak Yulianto, pak Qodir dan juga badan pengawas, ujar Paiman Kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/10/2014).
Saat ini kata Paiman, Kejaksaan sedang fokus kepada dana dari Bank Niaga Surabaya yang memberikan pinjaman kepada Koperasi Wira Bhakti. Dimana, perjanjian bersama ditanda tangani tanggal 9 Mei 2006 sesuai dengan kebutuhan anggota.
Penanda tanganan dilakukan tanggal 9 Mei 2006, sesuai dengan kebutuhan anggota yakni 5 miliar rupiah dengan dua kali pencairan 2,5 miliar pertama dan 2,5 miliar untuk pencairan kedua, tambah Paiman.
Selama ini, dirinya dan sejumlah karyawan dan anggota juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Seijin Sekda Lumajang, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Bank Niaga Surabaya, namun masih dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya.
Kita dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya dari Bank Niaga Surabaya, ungkap mantan kepala Koperasi Wira Bhakti tersebut.
Disinggung tentang adanya sejumlah dana koperasi yang masuk kepada PT Rizki Robbi Izzati (RRI), dirinya selaku ketua tidak pernah menanda tangani MoU dengan PT RRI yang saat ini sudah bangkrut. Namun, jika ada anggota yang memasukkan dananya ke PT RRI, hal itu adalah diluar kewenangannya.
Yang jelas saya selaku ketua tidak pernah menandatangani, namun bila ada anggota yang melakukannya, hal itu diluar kewenangannya, tarangnya.
Ia mencontohkan, jika ada anggota yang meminjam dengan alasan untuk membangun sekolah, namun malah dibuat membeli rokok hal itu diluar kontrolnya sebagai ketua. Kalau anggota meminjam buat membangun rumah tapi malah dibelikan rokok, hal itu diluar kewenangannya, pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi