Belum Terpasang Papan Plang

Pemilik Pangkalan Elpiji Diduga Ilegal Dipanggil Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Forkopimda saat melakukan sidak kelangkaan gas elpiji (Foto : Humas Polres Lumajang)

Lumajang - Forkopimda saat melakkan sidak telah menemukan pangkalan elpiji 3 kilogram diduga ilegal di Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Akhirnya hari ini dipanggil oleh Satreskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan, sebelumnya sang pemilik telah berada diluar kota.

Sehari setelah dilakukan sidak Satreskrim Polres Lumajang telah mendatangi TKP dan dibuka pangkalan tersebut untuk di cek. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa tempat tersebut memang baru dibuka jadi belum terpasang papan plangnya, sedangkan stok yang ada di dalam masih standart.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Kami masih lidik dan tempat tersebut sebelumnya kan Koperasi kemudian baru akan dibuka menjadi pangkalan" Ungkapnya Kamis, (27/7/2023).

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Pihaknya juga akan dalami permasalahan ini apakah telah melanggar administrasi atau lainnya. Sedangkan untuk sample kelangkaan dipicu lantaran dari distributor selama dua hari libur, kemudian kebutuhan masyarakat meningkat karena banyaknya hajatan, sehingga kuota yang didistribusikan dengan permintaan tidak sebanding,hal tersebut yang menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kg di Lumajang.

"Itu hanya sebagian sample saat kami sidak ikut sidak kemarin Mbak, tapi kalau di daerah lain mungkin berbeda atau sama juga tidak tau" Kata AKP Dhedi.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Pihaknya berharap selama 4 hari kedepan semua bisa normal dan dapat terpecahkan persoalannya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru