Lumajang - Pengurus KUD Panca Bhakti yang sebelumnya disidak oleh Forkopimda terkait kelangkaan elpiji 3 kg memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lumajang. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait sidak yang menemukan pendistribusian gas elpiji 3 kg ke pangkalan KUD Panca Bhakti dan tempatnya masih tertutup serta belum ada papan namanya (name board).
Gus Mamak, pengurus Koperasi Panca Bhakti menyatakan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan kepada polisi soal pangkalan elpiji 3 kg di KUD Panca Bhakti. Menurutnya, papan pangkalan tidak ada, karena masih dalam proses pembuatan.
Baca juga: Poktan Penerima Bantuan Bibit Bawang Merah DBHCHT Lumajang Sebagian Sudah Panen
Pasalnya, nomor register pangkalan baru terbit sekitar 10 hari dan masih dalam proses pembuatan name board pangkalan oleh agen. Pangkalan KUD Panca Bhakti baru tiga kali dikirim elpiji dan pada pengiriman ke empat dicegat oleh Forkopimda yang melakukan sidak kelangkaan gas elpiji.
“Name board pangkalan elpiji KUD Panca Bhakti belum dibuatkan oleh agen karena baru sepuluh harian registernya keluar,” jelas Gus Mamak kepada Lumajangsatu.com, Jum’at (28/07/2023).
Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Soal mengapa kondisi KUD Panca Bhakti tertutup, Gus Mamak menjelaskan memang tiga hari diliburkan karena dirinya sedang keluar kota. Sehingga semua pintu dikunci demi keamanan dan tidak ada penimbunan gas elpiji seperti dugaan yang sudah kadung tersebar luas karena sidak Bupati beserta Forkopimda tersebut.
“Memang kita tutup selama tiga hari, karena saya pas keluar kota dan kita sampaikan tak ada penimbunan gas elpiji,” paparnya.
Baca juga: Hingga Tutup Tahun 2024, Pemerintah Lumajang Optimis Serapan DBHCHT Bisa Optimal
Gus Mamak menegaskan bahwa pangkalan KUD Panca Bhakti legal dan sudah dapat teregistrasi dan saat ini name boardnya sudah terpasang. Soal video viral yang sudah tersebar, Gus Mamak meminta agar ada klarifikasi agar tak menimbulkan kegaduhan dan memulihkan nama baik KUD Panca Bhakti.
“Soal video yang sudah kadung menyebar, kita minta agar ada klasifikasi karena berkaitan dengan nama baik KUD Panca Bhakti dan nama baik saya secara pribadi,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi