Lumajang - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berpesan kepada para pejabat baru, khususnya bagi yang menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perangkat Daerah, agar mengikuti ketentuan kewenangan sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pasalnya, kewenangan pelaksana tugas dalam mengambil kebijakan tergolong terbatas.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Kalau berdasarkan ketentuan BKN, dari surat Kemendagri, kita ada kewenangan-kewenangan yang mestinya tidak bisa kita lakukan. Mudah-mudahan yang dilakukan para Plt nantinya tidak sampai mengarah ke persoalan hukum," ujar dia saat memberikan arahan dalam acara Sertijab, bertempat di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Senin (31/07/2023).
Sekda juga menyampaikan, bahwa Sertijab itu, merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelantikan yang berlangsung pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Sertijab kali ini, juga diikuti sekitar 18 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Oleh karena itu, dirinya meminta, agar para pejabat dapat segera menyesuaikan diri di lingkungan atau tempat kerja yang baru.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
"Saya berharap, teman-teman bisa segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru," harapnya. (Kom/red)
Editor : Redaksi