Lumajang - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berpesan kepada para pejabat baru, khususnya bagi yang menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perangkat Daerah, agar mengikuti ketentuan kewenangan sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pasalnya, kewenangan pelaksana tugas dalam mengambil kebijakan tergolong terbatas.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Kalau berdasarkan ketentuan BKN, dari surat Kemendagri, kita ada kewenangan-kewenangan yang mestinya tidak bisa kita lakukan. Mudah-mudahan yang dilakukan para Plt nantinya tidak sampai mengarah ke persoalan hukum," ujar dia saat memberikan arahan dalam acara Sertijab, bertempat di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Senin (31/07/2023).
Sekda juga menyampaikan, bahwa Sertijab itu, merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelantikan yang berlangsung pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Sertijab kali ini, juga diikuti sekitar 18 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Oleh karena itu, dirinya meminta, agar para pejabat dapat segera menyesuaikan diri di lingkungan atau tempat kerja yang baru.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Saya berharap, teman-teman bisa segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru," harapnya. (Kom/red)
Editor : Redaksi