Lumajang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa bakti 2018-2023. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Hj. Oktaviani SH,. MH.
Bupati dan Wakil Bupati Lumajang diberhentikan dengan hormat karena berakhirnya masa jabatan tanggal 24 September 2023. Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
“Dengan ini mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Lumajang mengusulkan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Lumajang masa jabatan 2018-2023,” ucap Oktaviani mewakili Pimpinan DPRD yang disambut tepuk tangan semua peserta Rapat Paripurna, Senin (07/08/2023).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Bupati Lumajang Thoriqul Haq memberikan sambutan dan memaparkan 20 program yang telah selesai dilakukan selama periode 2018-2023 bersama Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. Sejak dilantik, pihaknya langsung memberikan garis-garis besar prioritas program yang harus dituntaskan untuk kesejahteraan warga Lumajang. Salah satu programnya adalah pemenuhan dan fasilitasi jaringan listrik dan pemenuhan air bersih.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
“Alhamdulillah, semua Desa dan Dusun di Lumajang sudah teraliri listrik. Jika ada Dusun yang masih mengambil dari aliran dusun lain, itu menjadi prioritas berikutnya. Tapi secara mendasar sudah terpenuhi. Wilayah utara itu dulu ada pipanya saja, tapi airnya tidak mengalir, hari ini sudah bisa tuntas.” jelas Cak Thoriq saat Rapat Paripurna.(Yd/red)
Editor : Redaksi