Lumajang-Polsek Senduro lakukan perkara Restoratif justice Kasus Penganiayaan yang dilakukan terlapor M Husin Zaenuri (25) warga Desa Kandangan terhadap korban Deni Hartoyo (28) Warga Desa Bedayu, Kecamatan Senduro.
Restoratif justice Kasus Penganiayaan dilakukan di ruang Reskrim Polsek Senduro dengan menghadirkan Korban bersama keluarga dan terlapor bersama keluarga, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Dalam mediasi, para pihak bersedia dalam hal ini diselesaikan secara kekeluargaan atau keadilan restoratif dan membuat surat pernyataan.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
“Kemudian kedua belah pihak atas kehendak bersama beritikad baik mengadakan musyawarah dan mufakat sehingga tercapai kesepakatan perdamaian,” tutur Kapolsek Senduro Iptu Loni Roi Madhona.
Lanjut disampaikan Kapolsek, dalam kesempatan tersebut terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada korban
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Terlapor dan pelapor pun sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah dan permasalahan tersebut diatas sudah dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya (Ind/red).
Editor : Redaksi