Lumajang - Selama dua hari beranda media sosial Group Facebook ramai dengan curhatan seorang ibu yang anaknya menjadi korban penganiayaan oleh salah satu temannya, sekaligus ibunya pun ikut melakukan penganiayaan juga.
Seperti yang di-posting oleh akun FB @Iswahyuning menuliskan bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan oleh ibu dari temannya. Kejadian tersebut sekitar tanggal 16 Agustus 2023, sesama anak berantem di sekolahan namun berhasil di damaikan oleh pihak guru.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Ternyata tak sampai disitu sang ibu dari teman korban tidak terima, sehingga nekat mendatangi rumah korban. Saat itu ibu korban sedang belanja dan tidak ada orang sama sekali dirumahnya, hanya korban sendirian.
Tiba-tiba ibu temannya datang dan langsung menampar korban serta menjewer. Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban trauma dan pipinya merah bekas pukulan.
Ketika ditanya korban hanya bisa menangis dan takut untuk pergi sekolah. Dari kejadian ini ibu korban langsung melaporkan ke polisi karena sudah diluar batas.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
"Semoga kasus saya cepat ditangani, dan sebaiknya orang tua itu tidak main hakim sendiri" tulis Iswahyuning
Sebelumnya anaknya juga pernah dicakar oleh temannya tapi ibu korban tidak pernah memukul anak yang telah mencakar anaknya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut dan korban telah lapor ke Polres Lumajang. Saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang dan prosesnya masih dimintai keterangan.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Kemarin penerimaan laporan dari ibu korban dan langsung terbit LP, kasus ini sudah kami tangani Mbak" kata Dhedi Minggu, (20/8/2023).
Kasus ini sontak membuat perhatian buat warganet kalau menjadi orang tua seharusnya tidak main hakim sendiri. Serta warganet meminta kepada pihak penegak hukum agar menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku (Ind/red).
Editor : Redaksi