Lumajang- Puluhan permohonan asal-usul anak di Kabupaten Lumajang masuk di Pengadilan Agama (PA) untuk meminta kejelasan status ayahnya. Hal ini lantaran akte anak tercatat hanya nama ibu, karena kedua orang tuanya melakukan pernikahan sirri.
Humas PA Lumajang Ahmad Junaidi mengatakan, sejak Juli 2023 terdapat 23 permohonan asal-usul anak yang masuk di PA Lumajang. Pengajuan itu dilakukan karena di dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu.
Baca juga: Pantau Arus Lalin Polres Lumajang Pasang Puluhan CCTV
Hal itu terjadi lantaran kedua orang tuanya melakukan nikah siri. Sementara dalam pengajuan untuk mendapatkan wali anak, pasutri harus sudah memiliki akta atau surat nikah.
“Ada puluhan permohonan asal-usul anak yang masuk di PA Lumajang,” kata Junaidi Minggu, (27/8/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, jika pernikahan tidak tercatat secara resmi atau masih berstatus nikah siri, permohonan asal-usul anak tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Polisi Berjaga, Liburan Panjang Rawan Macet di Lumajang
“Jadi, anak yang lahir dalam pernikahan siri tidak terdata di pencatatan sipil akta kelahirannya. Sehingga, setelah memiliki akta nikah, pengajuan baru bisa dilakukan,” katanya.
Jika tidak memiliki akta kelahiran, imbuh Junaidi, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi masa depan buah hati. Sebab, akan banyak imbas negatif jika hal tersebut terjadi.
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
Seperti halnya, jika ingin menikah lagi, atau jika kedua orang tuanya meninggal, sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan adalah anak dan keturunan yang sah. Berbeda jika ada akta kelahiran, yang akan memudahkan identifikasi anak.
“Jika punya akta kelahiran yang tidak ada nama bapaknya, maka saat bapaknya meninggal dunia, tidak bisa dijadikan ahli waris,” pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi