Lumajang - Terduga jambret yang meresahkan warga akhirnya ditangkap di Jalan Raya Grobogan Kecamatan Kedungjajang. Rupanya pelaku tidak beraksi sendiri, tetapi temannya berhasil kabur saat pengejaran.
Pelaku atas nama Indra Agus (20) warga Desa Duren Kecamatan Klakah berperan sebagai joki, sedangkan temannya yang berhasil kabur sebagai eksekutor.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra menceritakan awal mula kejadian tersebut sekitar jam 20.00 WIB Minggu, (3/9/2023). Saat itu korban dibonceng dari arah Klakah hendak pulang ke Lumajang, namun ditengah perjalanan tiba-tiba ada dua pelaku hendak memepet korban dan berusaha menarik tasnya.
Ketika pelaku berusaha mengambil tasnya, korban tetap mempertahankan dengan berteriak meminta tolong. Kemudian korban meminta bantuan kepada warga serta melaporkan ke polsek.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Saat itu juga dilakukan pengejaran dan sesampai Pasar Klakah pelaku dihadang oleh masyarakat. Satu pelaku berhasil kabur dan satu pelaku berhasil ditangkap sesampai di Jalan Grobogan Kecamatan Kedungjajang.
"Terduga sudah kami amankan beserta barang buktinya" ungkap AKP Dhedi Senin, (4/9/2023).
Baca juga: Sebulan Polres Lumajang Tangkap 10 Pemain Dindong
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP (Ind/red)
Editor : Redaksi