Ngadu Dugaan Kecurangan Tahapan

Komisi A DPRD Lumajang Temui Warga Tempeh Tengah Soal Pilkades

lumajangsatu.com
Komisi A DPRD Lumajang Temui warga Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh

Kedungjajang - Sejumlah warga dari Desa Tempeh Tengah Kecamatan tempeh mendatangi kantor DPRD Lumajang. Kedatangan warga diterima langsung oleh Komisi A DPRD Lumajang. Warga yang datang merupakan pendukung dari dua bakal calon kepala desa yang tak lolos dalam Pemilihan Kepala Desa.

Noto, salah seorang bakal calon kepala desa Tempeh Tengah yang tidak lolos mengadu kepada DPRD, bahwa diduga ada kecurangan dalam proses penjaringan bakal calon. Dimana, ada 8 bakal calon yang mendaftar, setelah dilakukan tes lanjutan dirinya dan dua orang lainnya salah satunya Suwono dan Dwi Ismayati tidak lolos.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

“Kita melihat ada aturan yang dilanggar, oleh karena itu kita datang ke DPRD agar aspirasi kita bisa didengar tentang proses penjaringan calon kepala desa di Tempeh Tengah,” ujar Noto saat hearing dengan Komisi A DPRD Lumajang, Rabu (06/09/2023).

Sementara itu, Mustajib, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, selaku Panitia Kabupaten menyatakan bahwa tes lanjutan atau tes tulis telah dilakukan secara terbuka. Dirinya menjamin tak ada kebocoran soal, karena soal baru dicetak pagi hari sebelum pelaksanaan tes dilakukan.

“Soal kita cetak subuh, sebelum tes tulis dilakukan. Itu untuk menghindari agar soal-soal tidak bocor,” terangnya.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Tak hanya itu, delapan bacalon yang akan mengikuti tes tulis, tempat duduknya juga diundi. Begitu juga dengan soal yang disiapkan, bacalon yang kemudian memilih berkas yang telah disiapkan oleh panitia, bukan panitia yang membagikannya. “Jadi berkas-berkas itu ada di depan dan bacalon yang mengambil sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Ir, Gatot Sarworubedo, Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan bahwa dari hasil tersebut tak ada hasil yang disepakati. Soal dugaan adanya kecurangan, tentu ada lembaga lain yang akan menangani seperti pihak kepolisian jika ada laporan.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Komisi A DPRD hanya memberikan rekomendasi kepada DPMD selaku panitia Pilkades tingkat Kabupaten, agar nilai bakal calon yang dihitung dari pendidikan, umur dan pengalaman diberitahukan.

“Kita ada beberapa rekomendasi kepada DPMD, tapi untuk pertemuan dengan warga Tempeh Tengah ini tidak ada hasil, karena jika soal ada kecurangan, ada lembaga lain yang menanganinya,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru