Hasil Ungkap
Tiga Bulan, 51 Tersangka Narkoba Diciduk di Lumajang, Ratusan Gram Sabu hingga Puluhan Ribu Pil Diamankan
LUMAJANG— Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap puluhan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
Data kepolisian mencatat, sebanyak 47 perkara narkoba berhasil diungkap dengan total 51 tersangka. Dari jumlah tersebut, 50 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan bahwa keberhasilan polisi mengungkap puluhan perkara tersebut tidak serta-merta berarti peredaran narkoba di Lumajang telah berhenti.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan selama tiga bulan terakhir justru menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih perlu mendapat perhatian serius.
“Dalam jangka tiga bulan terakhir hasil ungkap narkoba di Lumajang, bukan berarti tak ada narkoba,” ujar Ipda Suprapto.
Barang Bukti Mengkhawatirkan
Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 55.071 pil berlogo Y, 8.266 DMP, 27 butir ekstasi, 206,23 gram sabu, serta 105 gram ganja kering.
Besarnya barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar satu jenis barang terlarang. Beragam jenis narkotika maupun obat-obatan terlarang ditemukan dalam perkara yang berhasil diungkap aparat.
Sabu dengan berat lebih dari 200 gram, puluhan ribu pil, hingga ganja kering menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan kepolisian untuk kepentingan proses hukum.
47 Perkara, 51 Tersangka
Dari 47 perkara yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 51 orang sebagai tersangka. Komposisi tersebut terdiri atas 50 laki-laki dan satu perempuan.
Angka tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan narkoba di wilayah Lumajang masih membutuhkan penanganan secara berkelanjutan. Pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan proses hukum terhadap masing-masing perkara.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 16 kasus telah memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Polisi Tak Boleh Lengah
Polres Lumajang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Namun, banyaknya kasus yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir menjadi sinyal bahwa kewaspadaan masyarakat tidak boleh menurun.
Pengungkapan puluhan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Sebab, di balik setiap pengungkapan kasus narkoba, terdapat ancaman yang lebih luas terhadap generasi muda dan lingkungan sosial. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dengan 47 perkara dan 51 tersangka yang berhasil diungkap hanya dalam tiga bulan, Polres Lumajang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba terus dilakukan. Namun, seperti ditegaskan Ipda Suprapto, pengungkapan tersebut bukan berarti peredaran narkoba telah hilang.
Ancaman masih ada dan perang melawannya belum selesai (Red).
Editor : Redaksi