Imbauan Pemkab

Yuk Simak Pecinta Horeg, Ini Peraturan Sound System di Lumajang

lumajangsatu.com
Kop surat imbauan terkait pembatasan sound system di Lumajang

Lumajang - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengimbau jajaran pemangku wilayah dan Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memberikan batasan terhadap penggunaan Sound System dalam kegiatan hiburan warga.

Hal tersebut buntut dari laporan terkait dampak pertunjukan Musik Battle Sound, Sound Horeg atau Musik Keras di jalanan.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Selain itu, imbaun tersebut dimaksudkan untuk menciptakan agar kondisi wilayah tetap kondusif, apalagi saat peringatan hari besar nasional utamanya HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bersama ini di instruksikan kepada Saudara untuk menyosialisasikan kepada pihak penyelenggara kegiatan karnaval atau kegiatan lain yang menggunakan pengeras suara/Sound System agar tidak mengganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat umum,” instruksi Sekda dalam Surat Imbauan Nomor : 300/2433/427.1/2023 tentang Imbauan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara/ Sound System Tanggal 19 September 2023.

Adapun beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan harus berpedoman aspek terlampir yaitu :

Wajib berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum penyelenggaraan kegiatan.

Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/Sound System pada saat adzan berkumandang.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Waktu penggunaan pengeras suara/ Sound System tidak melebihi 16.30 WIB.

Tidak melakukan aksi yang tidak berkesusaian dengan norma/etika pada saat memperdengarkan musik dengan pengeras suara/sound system.

Batasan kebisingan dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 70 DB.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Penggunaan pengeras suara/sound system dan sound miniature tidak lebih dari 8 subwoofer.

Batasan penggunaan daya: Lapangan : 30.000-80.000 watt, kendaraan/mobil: 5.000 10.000 watt.

Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan/mobil pengangkut (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru