Lumajang - Kasus KDRT yang viral di medsos beberapa hari yang lalu akhirnya pelaku atas nama Muhammad Mahin, warga Desa Tanggung Kecamatan Padang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Langkah itu diambil karena tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri dari rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan bahwa pihaknya menetapkan jadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, lantaran pelaku tega menganiaya istrinya sendiri Afriska Putri.
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
Saat itu Polisi telah berusaha menangkap pelaku dengan menggerebek rumahnya. Namun, polisi tidak mendapati tersangka dan akhirnya menerbitkan surat daftar pencari orang atau DPO kepada tersangka.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan itu direkam pelaku dan viral di media social. "Dianiaya suaminya sendiri hingga sekujur tubuhnya lebam" ungkap Dhedi Jumat, (22/9/2023).
Lejadian tersebut mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan dilaporkan pada tanggal 5 Agustus 2023. Korban melaporkan ke Polsek Padang karena TKP berada di Desa Tanggung Kecamatan Padang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Hal mendasar yang membuat pelaku marah besar lantaran istrinya kabur dari rumah, kemudian saat dicari ketemu di JLS Pasirian lalu diajak pulang. Sesampai dirumah terjadilah adu mulut hingga sang istri dianiaya pelaku.
"Intinya gara-gara itu awal mula KDRT tersebut" kata AKP Dhedi.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Atas perbutannya kini pelaku atas nama Muhammad Mahin (31) warga Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian menjadi buronan polisi, ciri-ciri berambut hitam ikal lurus panjang dan berkulit sawo matang. Sedangkan pasal yang dilanggar terkait dengan KDRT pasal 44 UURI 2004(Ind/red).
Editor : Redaksi