Lumajang - Kabupaten Lumajang menggelar 8 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan 3 Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Pilkades digelar di 8 Desa, yakni Desa Umbul, Tukum, Jatigono, Penanggal, Candipuro, Tempurejo, Tempeh Tengah dan Tempeh Lor. Sedangkan Desa yang menggelar PAW ada tiga/ yakni Desa Sukorejo, Bedayu dan Barat.
H. Akhmat ST, Wakil ketua DPRD Lumajang menyatakan. Pilkades adalah pesta Demokrasi 6 tahunan di tingkat Desa. Sedangkan PAW adalah proses pemilihan Kepala Desa yang akan melanjutkan masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
“Pilkades adalah pesta demokrasi 6 tahunan, sedangkan PAW tentunya akan memilih Kepala Desa definitif,” ujar Politisi PPP itu, Rabu (27/09/2023).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
DPRD meminta agar gelaran Pilkades bisa berjalan dengan aman dan lancar. Pihak yang menang harus bisa merangkul semua masyarakat dan pihak yang kalah harus memiliki rasa legowo dan ikut mendukung kemajuan Desa.
“Kita berharap Pilkades akan berjalan dengan aman dan lancar, meskipun disadari pasti akan ada riak-riak kecil, tapi itu tidak boleh berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
DPRD juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kecamatan untuk selalu mendampingi proses Pilkades hingga pelantikan Kepala Desa terpilih. Pastikan tidak akan ada konflik dari hasil Pemilihan Kepala Desa serentak 8 Desa dan 3 PAW Kepala Desa.(Yd/red)
Editor : Redaksi