Lumajang - Kabupaten Lumajang menggelar 8 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan 3 Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Pilkades digelar di 8 Desa, yakni Desa Umbul, Tukum, Jatigono, Penanggal, Candipuro, Tempurejo, Tempeh Tengah dan Tempeh Lor. Sedangkan Desa yang menggelar PAW ada tiga/ yakni Desa Sukorejo, Bedayu dan Barat.
H. Akhmat ST, Wakil ketua DPRD Lumajang menyatakan. Pilkades adalah pesta Demokrasi 6 tahunan di tingkat Desa. Sedangkan PAW adalah proses pemilihan Kepala Desa yang akan melanjutkan masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
“Pilkades adalah pesta demokrasi 6 tahunan, sedangkan PAW tentunya akan memilih Kepala Desa definitif,” ujar Politisi PPP itu, Rabu (27/09/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
DPRD meminta agar gelaran Pilkades bisa berjalan dengan aman dan lancar. Pihak yang menang harus bisa merangkul semua masyarakat dan pihak yang kalah harus memiliki rasa legowo dan ikut mendukung kemajuan Desa.
“Kita berharap Pilkades akan berjalan dengan aman dan lancar, meskipun disadari pasti akan ada riak-riak kecil, tapi itu tidak boleh berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
DPRD juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kecamatan untuk selalu mendampingi proses Pilkades hingga pelantikan Kepala Desa terpilih. Pastikan tidak akan ada konflik dari hasil Pemilihan Kepala Desa serentak 8 Desa dan 3 PAW Kepala Desa.(Yd/red)
Editor : Redaksi