Lumajang - Polres Lumajang akhirnya menetapkan tersangka terkait dengan insiden kejadian laka lantas di Rel Kereta Api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Bayu Trinanto (57) sang sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka setelah dirawat di rumah sakit pasca kejadian.
Kapolres Lumajang AKBP Dr.Boy Jeckson Situmorang dalam konferensi pers mengatakan bahwa sopir tersebut dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan Damai, Aduan Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Lumajang Terus Bergulir
"Kami tetapkan tersangka karena dianggap lalai" ungkap Boy Rabu, (22/11/2023).
Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah meminta keterangan dari 14 saksi termasuk sopir. Terlebih dari hasil olah TKP lanjutan menunjukkan, rambu-rambu yang ada di sekitar pelintasan kereta api sebidang menyala saat terkena lampu kendaraan.
Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital
Ditambah, masinis telah membunyikan klakson dan menghidupkan lampu kabut pada kereta secara berkala mulai dari jarak satu kilometer hingga tabrakan terjadi.
"Saat klah TKP kami libatkan tim labfor dan TAA, jadi bisa diketahui ada kealpaan dari yang bersangkutan" kata dia.
Baca juga: Polisi Tertibkan Lalu Lintas di Pasar Buah Ranuyoso, Pedagang Diimbau Tak Pakai Badan Jalan
Akibatnya dari kejadian ini ada 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialami. Selanjutnya terdangka dikenakan pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun (Ind/red).
Editor : Redaksi