Sopir Minibus

Polres Lumajang Tetapkan Tersangka Kecelakaan KA di Klakah Lumajang

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang AKBP Boy saat gelar konferensi pers

Lumajang - Polres Lumajang akhirnya menetapkan tersangka terkait dengan insiden kejadian laka lantas di Rel Kereta Api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Bayu Trinanto (57) sang sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka setelah dirawat di rumah sakit pasca kejadian.

Kapolres Lumajang AKBP Dr.Boy Jeckson Situmorang dalam konferensi pers mengatakan bahwa sopir tersebut dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya. 

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Kami tetapkan tersangka karena dianggap lalai" ungkap Boy Rabu, (22/11/2023).

Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah meminta keterangan dari 14 saksi termasuk sopir. Terlebih dari hasil olah TKP lanjutan menunjukkan, rambu-rambu yang ada di sekitar pelintasan kereta api sebidang menyala saat terkena lampu kendaraan.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Ditambah, masinis telah membunyikan klakson dan menghidupkan lampu kabut pada kereta secara berkala mulai dari jarak satu kilometer hingga tabrakan terjadi.

"Saat klah TKP kami libatkan tim labfor dan TAA, jadi bisa diketahui ada kealpaan dari yang bersangkutan" kata dia.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Akibatnya dari kejadian ini ada 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialami. Selanjutnya terdangka dikenakan pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru