Rusak Lingkungan, Ketua DPRD Lumajang Dukung Kapolres Tutup Tambang Pasir Ilegal

lumajangsatu.com

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Langkah tegas Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK menindak tegas penambangan pasir yang tidak mengantongi izin resmi dengan menutup lokasi penambangan hingga menetapkan dua tersangka mendapatkan banjir dukungan. Dismaping dari masyrakat luas, dukungan juga mengalir dari kalangan wakil rakayat.

 Ketua DPRD Kabupeten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pasca penutupan tambang pasir di Sumbersuko mengatakan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian Polres Lumajang perlu diapresiasi, menurutnya dukungan penuh akan diberikan DPRD Lumajan.

Saya setuju dengan langkah yang dilakukan oleh polisi, degan menutup tambang pasir ilegal, katanya.

Menurutnya, penambangan pasir yang selama ini merebak dan tanpa ijin jelas merugikan negara dan masyarakat. Meskipun ada ijin, dengan adanya undang-undang minerba yang baru juga harus lebih dipahami dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun mereka memiliki ijin seumpama dari pemerintah daerah tetap harus memperhatikan undang-undang minerba, sehingga para penambang itu tidak lagi melakukan kegiatan penambangan seperti yang sekarang ini berjalan," ungkap Agus Wicaksono.

DPRD kata Agus tidak melarang para investor untuk menanamkan modalnya dibidang pertambangan di Lumajang. Namun, hak dan kewajiban sesuai dengan undnag-undang harus dipenuhi. "Investor silahkan menanamkan modalnya, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru