Terkendala Tak Ada RPH dan RPU Halal

Produk Berbahan Dasar Daging di Lumajang Belum Bersertifikat Halal

lumajangsatu.com
Muhammad Mudhofar, Ketua Satgas Produk Halal Lumajang

Lumajang - Pemerintah sedang gencar melakukan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM. Namun, di Lumajang khusus produk dengan bahan dasar daging, seperti soto, rawon, bakso, sate dan lainnya belum ada yang memiliki sertifikat halal. Sedangkan produk olahan lain seperti kripik dan lainnya sudah banyak yang bersertifikat halal.

Muhammad Mudhofar, Ketua Satgas Produk Halal Kabupaten Lumajang menyampaikan kendala produk dengan bahan dasar daging belum bersertifikat halal, karena kendala sumber dagingnya. Dimana, di Kabupaten Lumajang belum ada rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang bersertifikat halal.

Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki

Akibatnya, berpengaruh kepada produk-produk yang berbahan dasar daging seperti warung-warung bakso belum bisa bersertifikat halal. Sebab, untuk memperoleh sertifikat halal, daging yang digunakan harus berasal dari RPH atau RPU yang sudah bersertifikat halal.

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan

“Jadi kendalanya ada di RPH dan RPU di Lumajang belum ada yang bersertifikat halal,” jelas Mudhofar usai menemui sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang, Rabu (06/12/2023).

Mudhofar menegaskan, warung yang belum bersertifikat Halal, bukan berarti produknya haram. Tetapi, untuk produk mendapatkan sertifikat halal memang harus berasal dari bahan-bahan yang juga sudah bersertifikat halal. “Warung yang belum bersertifikat halal bukan berarti produknya haram ya,” tegasnya.

Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar ada RPH dan RPU yang standar dan memiliki sertifikat halal. Sedangkan untuk juru sembelih halal di Lumajang juga sudah banyak, tinggal standar RPH dan RPU-nya saja yang harus ditingkatkan. “Tinggal sarana dan prasarananya saja yang harus ditingkatkan,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru