Lumajang - Seorang pria berinisial IC (22) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian dan NA (15) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sebagai pelaku curanmor ditangkap Polsek Tempeh karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu polisi juga menangkap penadah hasil curian yaitu MF (24) warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Timsus Polres Lumajang Sisir Wilayah Rawan
Sebelumnya pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya di Desa Jokarto, pelaku saat itu mengambil motor yang terparkir di halaman rumah toko kelontong.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Menurut Kapolsek Tempeh Iptu Samsul Arifin mengatakan bahwa pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban Yamaha Vega N-331-ZY . Kedua tersangka membagi tugas, ada yang mengeksekusi dan ada yang memantau.
"Jadi ada perannya masing-masing" ungkapnya Kamis, (21/12/2023).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Kemudian barang tersebut dijual kepada penadah seharga 1 juta dan hasil penjualan dibagi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP (Ind/red).
Editor : Redaksi