Lumajang - Seorang pria berinisial IC (22) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian dan NA (15) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sebagai pelaku curanmor ditangkap Polsek Tempeh karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu polisi juga menangkap penadah hasil curian yaitu MF (24) warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Sebelumnya pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya di Desa Jokarto, pelaku saat itu mengambil motor yang terparkir di halaman rumah toko kelontong.
Baca juga: Jalan Rusak Tak Bisa Diperbaiki Sekaligus, Pemkab Lumajang Susun Prioritas hingga 2027
Menurut Kapolsek Tempeh Iptu Samsul Arifin mengatakan bahwa pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban Yamaha Vega N-331-ZY . Kedua tersangka membagi tugas, ada yang mengeksekusi dan ada yang memantau.
"Jadi ada perannya masing-masing" ungkapnya Kamis, (21/12/2023).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Kemudian barang tersebut dijual kepada penadah seharga 1 juta dan hasil penjualan dibagi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP (Ind/red).
Editor : Redaksi