Lumajang - Seorang pria berinisial IC (22) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian dan NA (15) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sebagai pelaku curanmor ditangkap Polsek Tempeh karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu polisi juga menangkap penadah hasil curian yaitu MF (24) warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh
Baca juga: Rumah Kembali Berdiri, Pemkab Lumajang Bantu Afni Pulihkan Kehidupan Pascakebakaran
Sebelumnya pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya di Desa Jokarto, pelaku saat itu mengambil motor yang terparkir di halaman rumah toko kelontong.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Penjaringan Anggota BPD dan Perangkat Desa Rojopolo
Menurut Kapolsek Tempeh Iptu Samsul Arifin mengatakan bahwa pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban Yamaha Vega N-331-ZY . Kedua tersangka membagi tugas, ada yang mengeksekusi dan ada yang memantau.
"Jadi ada perannya masing-masing" ungkapnya Kamis, (21/12/2023).
Baca juga: 1.500 Santri Ponpes Kyai Syarifuddin Lumajang Meriahkan Pawai Hari Santri 2026
Kemudian barang tersebut dijual kepada penadah seharga 1 juta dan hasil penjualan dibagi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP (Ind/red).
Editor : Redaksi