Lumajang - Seorang pria berinisial IC (22) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian dan NA (15) Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian sebagai pelaku curanmor ditangkap Polsek Tempeh karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu polisi juga menangkap penadah hasil curian yaitu MF (24) warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh
Baca juga: DLH Lumajang Tinjau Kebersihan Kawasan Wisata Religi Sumur Habib Soleh
Sebelumnya pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya di Desa Jokarto, pelaku saat itu mengambil motor yang terparkir di halaman rumah toko kelontong.
Baca juga: Polsek Tempeh dan BPBD Lumajang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Nasional Tempeh–Pasirian
Menurut Kapolsek Tempeh Iptu Samsul Arifin mengatakan bahwa pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban Yamaha Vega N-331-ZY . Kedua tersangka membagi tugas, ada yang mengeksekusi dan ada yang memantau.
"Jadi ada perannya masing-masing" ungkapnya Kamis, (21/12/2023).
Baca juga: Polsek Tempeh Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Kondusivitas Desa Sumberjati
Kemudian barang tersebut dijual kepada penadah seharga 1 juta dan hasil penjualan dibagi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP (Ind/red).
Editor : Redaksi