Satu pelaku masih buron

Komplotan Maling Motor di 33 TKP Diringkus Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Para pelaku curanmor yang berhasil di tangkap oleh Polres Lumajang

Lumajang - Tiga komplotan maling sepeda motor di 33 TKP ditangkap Polres Lumajang, 1 pelaku merupakan penadah dan 1 lainnya masih buron.

Tersangka berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung residivis kasus pembunuhan, MY (30) Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang dan Penadah SK (45) Desa Tegal Ciut Kecamatan Klakah.

Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa

Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban di Jalan Panjaitan Lumajang, aksi pelaku terekam dengan kamera cctv. Dari situlah polisi langsung melakukan penyelidikan, tepat pada hari Kamis, (21/12/2023) anggota resmob menangkap pelaku berinisial Af dan FF saat berada di Dusun Pondok Telo desa Banyuputih lor Kecamatan Randuagung.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dikembangkan oleh Tim Resmob hingga berhasil menangkap MF. 

Baca juga: Polsek Rowokangkung Gelar Upacara Hari Pahlawan di Monumen Juang Kompi Sukertiyo

"Satu pelaku lainnya kabur dan kami berhasil menangkap penadahnya" ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik Selasa, (26/12/2023).

Para tersangka saat beraksi ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Mereka bergantian peran ada yang mencari dan memantau lokasi target pencurian, baik di rumah maupun di lokasi tempat keramaian hiburan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

 "Para tersangka ini telah melakukan aksinya di Lumajang 27 TKP, di Malang 2 , dan di Jember 4" ungkapnya.

Atas perbuatannya kini tersangka curankor dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara (ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru