Lumajang - Tiga komplotan maling sepeda motor di 33 TKP ditangkap Polres Lumajang, 1 pelaku merupakan penadah dan 1 lainnya masih buron.
Tersangka berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung residivis kasus pembunuhan, MY (30) Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang dan Penadah SK (45) Desa Tegal Ciut Kecamatan Klakah.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban di Jalan Panjaitan Lumajang, aksi pelaku terekam dengan kamera cctv. Dari situlah polisi langsung melakukan penyelidikan, tepat pada hari Kamis, (21/12/2023) anggota resmob menangkap pelaku berinisial Af dan FF saat berada di Dusun Pondok Telo desa Banyuputih lor Kecamatan Randuagung.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dikembangkan oleh Tim Resmob hingga berhasil menangkap MF.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Satu pelaku lainnya kabur dan kami berhasil menangkap penadahnya" ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik Selasa, (26/12/2023).
Para tersangka saat beraksi ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Mereka bergantian peran ada yang mencari dan memantau lokasi target pencurian, baik di rumah maupun di lokasi tempat keramaian hiburan masyarakat.
Baca juga: Waduh, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
"Para tersangka ini telah melakukan aksinya di Lumajang 27 TKP, di Malang 2 , dan di Jember 4" ungkapnya.
Atas perbuatannya kini tersangka curankor dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara (ind/red)
Editor : Redaksi