Lumajang - Satreskoba Polres Lumajang tangkap dua kurir sabu atas nama Muhammad Lutfi (31) dan Rusdianto (38) Warga Kabupaten Bangkalan Pulau Madura. Dari tangan pelaku polisi sita 50,80 gram sabu saat berada di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun.
Pengungkapan tersebut dilakukan polisi saat malam pergantian tahun baru pada hari Minggu, (31/12/2023). Tersangka mengantarkan sabu menggunakan sarana kendaraan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi L-1660-CV yang kini sudah diamankan oleh petugas.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Nobar Gratis Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM
Hasil pemeriksaan tersangka, mengaku dapat pesanan dari pelaku berinisial A (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut ke Desa Kalipepe.
Ketika sampai dirumah AG ternyata tidak ada, diduga melarikan diri dan kini sudah ditetapkan buron oleh polisi.
"Pemesannya ini AG asal Lumajang" ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofiq saat pres rillis Rabu, (3/12/2023).
Baca juga: Pria Diserang Saat Tidur, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bawa Senjata Tajam
Dari pengungkapan sabu yang digagalkan pihaknya itu diperkirakan senilai Rp 50 jutaan. Sedangkan jasa untuk sekali antar barang haram tersebut sekitaran Rp 4 jutaan.
Barang tersebut didapat dari tersangka berinisial Z asal Madura yang kini dalam buronan polisi juga. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
"Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo 132 (1) UURI No 35 Tahun 2009" tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi