Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tetapkan Tersangka Bedah Rumah APBN 2013

lumajangsatu.com

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Banyuwangi(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka kasus dana bedah rumah warga miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Tersangka itu berinisial SY, Ketua Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan ada 126 rumah yang diperbaiki di Desa Banjarsari dengan total dana Rp 975 juta. "Setiap rumah seharusnya mendapatkan bantuan bahan material sebesar Rp 7,5 juta," kata Paulus, Selasa, 7 Oktober 2014.

Dana APBN itu ditransfer langsung ke pemilik rumah melalui Bank Rakyat Indonesia. Sesuai ketentuan, dana tersebut harus diteruskan kepada Usaha Dagang (UD) Podo Tresno, toko bahan bangunan yang ditunjuk sebagai penyedia material. Kenyataannya, UD Podo Tresno hanya menerima uang Rp 375 juta. Dengan demikian jatah material bangunan untuk setiap rumah berkurang hanya tinggal senilai Rp 2 juta.

Adapun Rp 400 juta sisanya diduga kuat masuk ke kantong sejumlah pihak, termasuk tersangka SY. Indikasinya, SY yang mengatur semua pencairan rekening dan pembagiannya ke sejumlah pihak. "Pemilik rumah hanya tanda tangan, SY yang mengatur uang," katanya. (Baca berita lainnya: Jaksa Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bedah Rumah)

Tim Pendamping Masyarakat dibentuk oleh penerima bantuan bedah rumah warga miskin. Tim tersebut bertugas mengkoordinasi pelaksanaan program dan menerima honor Rp 35 ribu per rumah. Kejaksaan, kata Paulus, telah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah, pemilik toko dan tersangka. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum. "Kami patuh pada proses hukum," katanya.(Tempo)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru