Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Berbagai macam cara yang dilakukan oleh sekolah untuk tetap bisa melakukan tarikan membuat DPRD Kabupaten Lumajang gerah. Pasalnya, DPRD langsung merespon dan memberikan atensi terhadap masih maraknya pungutan yang membebani siswa atau orang tua siswa.
Kita akan lakukan sidak pada sekolah yang ditengarai tetap melakukan tarikan dengan dalih bermacam-macam, ujar Sugianto, Ketua Komisi D DPRD kepada lumajangsatu.com, Selasa (21/10/2014).
Hal senada juga disampaikan wakil Ketua Komisi C, Bukasan. Merutnya, keluhan dari orang tua siswa terhadap segala bentuk tarikan menjadi patauan kusus DPRD kususnya Komisi D. Pihaknya akan mendatangi sekolah yang bersangkutan dan juga memanggil dari pihak Dinas Pendidikan.
Keluhan ini akan menjadi pantauan kusus oleh dewan dan dalam waktu dekat akan kita datangi sekolah tersebut sekaligus akan memanggil pihak sekolah dan Diknas, terang Buksan.
Lebih lanjut Bukasan menyebutkan bahwa keluhan wali murid terhadap sejumlah tarikan mulai biaya insedentil seperti acara agustusan dan keluhan terbaru terkaiat dengan iuran untuk membeli air mineral galon. Selama ini, keluhan orang tua siswa tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, baik dari Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.
Keluhan ini sudah berkembang lama tetapi tidak ada penyelesaian baik dari Komite maupun Diknas, jelasnya. Sekolah SMP kata Bukasan sudah mendapatkan biaya operasional sekolah (BOS) dari pusat maupun dana pendamping. Dengan demikian bentuk penarikan kepada siswa sudah tidak seharusnya dilakukan.
Di PP 60 tahun 2011 juga ditegaskan agar tidak ada penarikan sama sekali, pungkasnya.(Yd/red)
Kita akan lakukan sidak pada sekolah yang ditengarai tetap melakukan tarikan dengan dalih bermacam-macam, ujar Sugianto, Ketua Komisi D DPRD kepada lumajangsatu.com, Selasa (21/10/2014).
Hal senada juga disampaikan wakil Ketua Komisi C, Bukasan. Merutnya, keluhan dari orang tua siswa terhadap segala bentuk tarikan menjadi patauan kusus DPRD kususnya Komisi D. Pihaknya akan mendatangi sekolah yang bersangkutan dan juga memanggil dari pihak Dinas Pendidikan.
Keluhan ini akan menjadi pantauan kusus oleh dewan dan dalam waktu dekat akan kita datangi sekolah tersebut sekaligus akan memanggil pihak sekolah dan Diknas, terang Buksan.
Lebih lanjut Bukasan menyebutkan bahwa keluhan wali murid terhadap sejumlah tarikan mulai biaya insedentil seperti acara agustusan dan keluhan terbaru terkaiat dengan iuran untuk membeli air mineral galon. Selama ini, keluhan orang tua siswa tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, baik dari Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.
Keluhan ini sudah berkembang lama tetapi tidak ada penyelesaian baik dari Komite maupun Diknas, jelasnya. Sekolah SMP kata Bukasan sudah mendapatkan biaya operasional sekolah (BOS) dari pusat maupun dana pendamping. Dengan demikian bentuk penarikan kepada siswa sudah tidak seharusnya dilakukan.
Di PP 60 tahun 2011 juga ditegaskan agar tidak ada penarikan sama sekali, pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi