Lumajang - SK pemberhentian DPRD Hanura yang meninggal atas nama Yudianto sudah keluar dari Gubernur Jatim. Sedangkan SK pengangkatan DPRD pergantian antar waktu (PAW) atas nama Usman juga sudah keluar dari Gubernur Jawa Timur.
Mahfud, Sekretaris DPRD Lumajang menyatakan, setelah SK dari Gubernur Jatim keluar, maka tahapan berikutnya adalah persiapan pengambilan sumpah lewat Paripurna DPRD. Nantinya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan melakukan rapat dan akan menjadwalkan Paripurna pengambilan sumpah.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
“Pintu awalnya adalah Banmus dulu. Dijadwalkan oleh Banmus baru dilakukan Paripurna untuk pengambilan sumpah dan pelantikan,” jelas Mahfud, Senin (19/02/2024).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
DPRD Lumajang diberi waktu 60 hari untuk mempersiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW). Namun, untuk waktunya masih akan didiskusikan dengan pimpinan, karena saat ini semua DPRD Lumajang sedang fokus pada rekapitulasi hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
“Untuk waktunya kita akan laporkan kepada pimpinan, karena saat ini semua DPRD Lumajang sedang fokus pada hasil Pemilu 14 Februari lalu,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi