Lumajang - SK pemberhentian DPRD Hanura yang meninggal atas nama Yudianto sudah keluar dari Gubernur Jatim. Sedangkan SK pengangkatan DPRD pergantian antar waktu (PAW) atas nama Usman juga sudah keluar dari Gubernur Jawa Timur.
Mahfud, Sekretaris DPRD Lumajang menyatakan, setelah SK dari Gubernur Jatim keluar, maka tahapan berikutnya adalah persiapan pengambilan sumpah lewat Paripurna DPRD. Nantinya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan melakukan rapat dan akan menjadwalkan Paripurna pengambilan sumpah.
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
“Pintu awalnya adalah Banmus dulu. Dijadwalkan oleh Banmus baru dilakukan Paripurna untuk pengambilan sumpah dan pelantikan,” jelas Mahfud, Senin (19/02/2024).
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
DPRD Lumajang diberi waktu 60 hari untuk mempersiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW). Namun, untuk waktunya masih akan didiskusikan dengan pimpinan, karena saat ini semua DPRD Lumajang sedang fokus pada rekapitulasi hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
“Untuk waktunya kita akan laporkan kepada pimpinan, karena saat ini semua DPRD Lumajang sedang fokus pada hasil Pemilu 14 Februari lalu,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi