Goes to school

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polisi Deklarasi di SMAN 2 Lumajang

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang Ajak Pelajar SMAN 2 Lumajang Deklarasi Zero Knalpot Tidak Sesuai Teknis

Lumajang - Keselamatan adalah tanggung jawab seluruh pihak, sehingga kepedulian masyarakat dengan menjaga ketertiban, keselamatan dan keamanan, mutlak diperlukan dalam peningkatan keselamatan berlalulintas.

Sebagai upaya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan kalangan pelajar, Polres Lumajang menggelar upacara Bendera dan Gebyar Keselamatan Jawa Timur 2024 di SMAN 2 Lumajang.

Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa

Kegiatan ini juga di isi dengan sosialisasi keselamatan berlalulintas dan deklarasi zero knalpot tidak sesuai teknis.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., didampingi oleh Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa terkait keselamatan berkendara, sehingga dapat menekan angka kecelakan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Sedangkan untuk data dari Ditlantas Polda Jatim, pada tahun 2023 angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi dengan 5.240 korban meninggal dunia, 364 luka berat, dan 42.903 luka ringan. 

Baca juga: Polsek Rowokangkung Gelar Upacara Hari Pahlawan di Monumen Juang Kompi Sukertiyo

"Dari data tersebut survey menunjukan korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pelajar" kata AKBP Rofik dalam sambutannya Senin, (26/2/2024).

Menurutnya, banyaknya orang tua memberikan sepeda motor kepada anaknya dan menoleransi untuk mengendarai dengan alasan agar Lebih cepat tiba disekolahan. 

“Selain tidak cukup umur, banyak pelajar yang memodifikasi kendaran sepeda motor dengan tanpa spion, ban kecil dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,”ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

Pihaknya menghimbau kepada peserta upacara untuk tidak melakukan aksi balap liar diijalanan, karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum. 

“Mengenakan helm SNI saat berkendara sepeda motor, baik pengendara dan orang yang di bonceng, tidak ugal ugalan di jalan raya, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ban kecil serta memasang spion dengan lengkap,”pungkasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru