Langgar Etik

KPU Lumajang Sanksi 2 PPK Terbukti Gelembungkan Suara Caleg Golkar

lumajangsatu.com
Dok. Sidang Pemeriksaan PPK oleh KPU Lumajang

Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menjatuhkan sanksi kepada 1 PPK Gucialit dan 1 PPK Sumbersuko. Sanksi diberikan buntut dari penggelembungan suara salah satu Caleg Golkar DPR RI.

Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang menyatakan, sanksi kepada dua PPK tersebut berupa sanksi administrasi yakni peringatan keras terakhir.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Awalnya, 10 PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dilakukan penonaktifan sembari menunggu putusan dari rapat pleno. Setelah dilakukan rapat pleno, akhirnya yang diputus diberi sanksi hanya 2 PPK saja, sedangkan 8 PPK lainnya dipulihkan dan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan penggelembungan suara Caleg Golkar DPR RI.

"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," jelas Ridhol Mujib, Rabu (13/03).

PPK yang diberi sanksi peringatan keras terakhir adalah Tri Murdiyanto Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti Disivi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit. Hasil pemeriksaan ditemukan 1 akun Sirekap yang melakukan di masing-masing PPK yakni di Gucialit dan Sumbersuko.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Ditanya modus yang dilakukan oleh dua oknum PPK tersebut, Ridhol Mujib menyatakan pemeriksaan tidak sampai pada detail modus. Sebab, pemeriksaan hanya bersifat etik bukan pidana pemilunya.

"Hasil record mengarah pada satu orang, maka kita bawa ke Pleno KPU dan disepakati sanksi yang diberikan pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," terangnya.

Ditanya apakah dua PPK tersebut mengakui melakukan pergeseran suara saat dilakukan pemeriksaan, Mujib menyatakan secara terang tidak mengakui. Namun, hasil pemeriksaan dengan melihat bukti record dan sejumlah pertanyaan yang diberikan, maka mengarah kepada dua oknum PPK tersebut.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Jadi saat pemeriksaan saya, pak Hasyim dan pak Sohudi arahnya kesana," tegasnya.

KPU juga tidak tahu apakah PPK yang melakukan pelanggaran tersebut menerima uang dari aksinya tersebut. "Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru