Lumajang - Aksi penangkapan pelaku maling sembako di areal tempat wisata Siti Sundari Desa Burno Kecamatan Senduro harus berakhir di massa oleh warga, hal tersebut lantaran amukan warga yang tak terbendung.
Kejadian tersebut sekitar jam 16.00 WIB Rabu, (6/3/2024) namun baru viral hari ini di media sosial Facebook maupun Instagram. Menurut informasi dari Mapolsek Senduro ternyata pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara pada tahun 2021.
Baca juga: Patroli Malam, Polsek Jatiroto Intensifkan Pengamanan Pertokoan dan ATM Antisipasi Kejahatan 3C
Ternyata pelaku masih saja tak kapok dengan perbuatannya dan mencuri lagi. Pelaku diketahui bernama Paidi (43) warga Desa Penanggal Kecamatan Candipuro.
Saat itu pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak papan anyaman bambu kemudian memasukkan barang-barang seperti gas, rokok, kopi dan beras. Selanjutnya barang tersebut dibawah ke arah Senduro namun ditengah perjalanan pelaku terpergok oleh warga hingga akhirnya di massa.
Baca juga: Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Sesepuh Ranu Pani, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Lereng Semeru
"Kami amankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP" kata Kapolsek Senduro Iptu Loni Roi Madhona Kamis, (14/3/2024).
Baca juga: Kapolres Lumajang Naik Motor Trail Pantau Karhutla TNBTS, Perintahkan Pembuatan Fire Break
Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Lumajang, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 tabung gas elpiji, 70 kopi berbagai merk, beras 5Kg (Ind/red).
Editor : Redaksi