Satu pelaku lainnya kabur

Buronan Maling Sepeda Motor Ditembak Polisi di Pasar Nogosari Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi hadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri pelaku

Lumajang - Maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang setelah melarikan diri, pelaku diketahui berinisial AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkap pelaku tersebut penuh dramatis polisi harus mengejar pelaku hingga Jalan Pasar Nogosari, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas saat berada dalam mobil. 

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan

Saat penangkapan pelaku melawan ke petugas kemudian langsung dihadiahi timah panas di kaki kanannya. 

Dari keterangan polisi bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan seorang diri, tetapi bersama satu temannya saat ini sudah berstatus DP0.

"Kami juga masih memburu salah satu temannya masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap," ungkapnya Kasi Humas Ipda Sugiarto Kamis, (14/3/2024).

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 4 sepeda motor kaisar dan Yamaha Vega, dua Honda Beat dan sepeda motor listrik.

Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang

"Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000," Kata Sugiarto.

Sebelumnya, polisi menangkap dua penadah yakni AS AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung. Dari kedua tersangka tersebut kemuadian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku tersebut. 

Barang bukti berhasil diamankan dari tangan penadah 10 unit motor di antaranya, 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik.

Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak

"Kami juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomer mesin," tutupnya.

Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru