Potong Knalpot Brong

Jelang Lebaran, Polres Lumajang Musnahkan Ribuan Botol Miras

lumajangsatu.com
Pemusnahan Miras Berbagai Merk di depan Pemkab Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang memusnakan ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) di depan Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (3/4/2024).

Totalnya ada 2260 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Sementara jumlah knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang dimusnahkan sebanyak 182. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan mesin pemotong atau gerinda.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang dan juga Tokoh Agama.

Kapolres Lumajang mengatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), sedangkan knalpot tidak sesuai Spektek hasil operasi keselamatan semeru.

Baca juga: Bupati Lumajang Sambut Kepala BGN Baru, Dorong Penguatan Program Makan Bergizi Gratis

"Pemusnahan ribuan botol barang haram ini dilakukan aparat guna menekan angka kriminalitas yang makin tinggi akibat mengkonsumsi miras, serta menghormati pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan," jelas AKBP Rofik.

Kapolres meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Lumajang untuk senantiasa membantu kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Berikan kami informasi sekecil apapun terkait gangguan Kamtibmas sehingga bisa kita lakukan langkah-langkah antisipasi. Karena tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat kami tidak bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Baca juga: Pengamanan Maksimal, Long March Marinir Lintasi Lumajang Tanpa Hambatan

AKBP Rofik mengajak kepada masyarakat, untuk membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila ada penjual, pengkonsumsi miras ataupun narkoba, bisa segera melapor.

"Miras ini berdampak sangat besar bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dampaknya dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan penganiayaan," pungkasnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru