Lumajang - Pemkab Kabupaten Lumajang berkomitmen menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan pasal 146 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
"APBD kita tahun ini Rp2,4 triliun, belanja pegawai 30 persen dari Rp2,4 triliun, 30 persen itu sudah sesuai dengan UU Nomor 1 th 2022, juga sesuai dengan aturan Kemendagri tentang batas belanja pegawai," ujar Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) saat dikonfirmasi di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu juga menyampaikan, bahwa dalam hal belanja pegawai masih melampaui 30 persen, daerah masih diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 atau paling lambat tahun 2027.
Lanjut dia, pemerintah daerah terus berupaya untuk menjaga komposisi belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah tidak ada rekrutmen pegawai honorer.
"Kita sudah mulai mengatur bagaimana caranya belanja pegawai sampai 30 persen, diantaranya tidak mengangkat PTT (honorer,red) lagi, di dalam menyusun formasi kita mempertimbangkan yang pensiun berapa, berapa yang akan masuk, termasuk kemampuan anggaran kita, tahun ini 30 persen dengan asumsi sampai akhir tahun purna sekitar 300 orang," katanya.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Selain itu, disampaikan Yuyun, bahwa pegawai honorer yang berhenti atau diterima sebagai pegawai PPPK tidak dilakukan penggantian. "Kemarin kita ambil PPPK tidak sampai 300 orang, akhirnya saya memprediksi akhir tahun kita turun dari 30 persen," imbuhnya.
Di dalam APBD Kabupaten Lumajang TA. 2024 (murni) belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp870,4 miliar yang di dalamnya terdapat tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 136,4 milar, sehingga belanja pegawai yang diperhitungkan dalam menentukan formula persentase belanja pegawai adalah Rp870,4 miliar – Rp136,4 miliar atau sebesar Rp 734 milyar.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Yuyun menambahkan, bahwa jumlah tersebut adalah 30,52 persen dari total belanja APBD yang besarnya Rp2,405 triliun. Jadi anggaran belanja pegawai sudah menunjukkan progres yang bagus sudah mendekati ke angka 30 persen sebelum tahun 2027.
Untuk menekan persen belanja pegawai juga dilakukan dengan meningkatkan porsi belanja non pegawai seperti belanja barang dan jasa dan belanja modal terutama belanja yang bersifat mandatory seperti belanja kesehatan, pendidikan dan infrastruktur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(Kom/red)
Editor : Redaksi