Investasi bodong
Uang Rp1 Miliar Dibawa Kabur Saat Hendak Investasi, Tiga Orang Diamankan Polisi
Lumajang - Rencana investasi dengan modal Rp1 miliar di Kabupaten Lumajang justru berujung dugaan tindak pidana pencurian. Uang tunai yang dibawa korban dan pelapor raib setelah diperlihatkan kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator investasi.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara laporan kejadian mencantumkan lokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, tiga orang telah diamankan dan saat ini menjalani proses lebih lanjut,” kata Ipda Suprapto (10/8/2026).
Kasus bermula ketika A M berkomunikasi dengan MR terkait rencana investasi modal. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Lumajang dengan melibatkan WH sebagai koordinator.
Pelapor bersama A M dan korban, Kun Subroto Wiyono (62), warga Bangun Tapan, Kabupaten Bantul, kemudian dijemput MR di Hotel Cantik Lumajang. Mereka selanjutnya menuju rumah WH di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun.
Di lokasi, pembicaraan mengenai investasi pun berlangsung.
Sebelumnya, rombongan tersebut telah menyiapkan uang tunai Rp1 miliar. Dana itu disebut akan digunakan dalam investasi melalui nama Yayasan STIE Kerjasama di Yogyakarta dan dikelola untuk proyek pembangunan infrastruktur bidang pendidikan.
Dalam skema yang dijanjikan, terlapor disebut akan menambahkan modal Rp5 miliar. Dari pengelolaan dana tersebut, keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp8 miliar dalam jangka waktu 10 tahun.
Pelapor, A M dan Kun Subroto disebut akan memperoleh pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total Rp4,8 miliar atau 60 persen.
Namun, skema investasi tersebut berubah menjadi dugaan pencurian.
Saat berada di rumah WH, pelapor diminta menunjukkan uang yang dibawa. Uang Rp1 miliar itu disimpan dalam koper dan dibungkus dalam dua plastik, masing-masing berisi Rp500 juta.
Begitu uang diperlihatkan, WH diduga langsung mengambil dua plastik berisi uang tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Pada saat yang hampir bersamaan, MR juga disebut melarikan diri melalui bagian depan rumah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan informasi mengenai orang yang diduga terlibat.
Dari kasus tersebut, polisi kini masih memburu sejumlah orang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut (Red).
Editor : Redaksi