Bagian Dari Inovasi

MPP Lumajang Terbitkan Ratusan Izin Praktek Kesehatan

lumajangsatu.com
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang

Lumajang - Pusat Pelayanan Publik yang dikenal sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) Lumajang, Jawa Timur terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan, khususnya di sektor kesehatan.

Saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Sabtu (27/4/2024), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang Ari Murcono mengungkapkan bahwa MPP Lumajang telah menyediakan 35 jenis layanan untuk sektor kesehatan.

Baca juga: ARSENGO Harumkan Nama Desa Karangbendo Lumajang

"Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang efisien dan berkualitas, MPP Lumajang telah menghadirkan berbagai jenis layanan kesehatan. Capaian yang terjadi pada triwulan pertama tahun 2024, dengan terbitnya 610 izin praktek dari 100 layanan permohonan yang disyaratkan," ungkap dia.

Adapun layanan yang disediakan meliputi izin praktek dokter, izin praktik perawat, serta izin operasional bagi rumah sakit dan klinik. Dengan menyediakan layanan-layanan tersebut, MPP Lumajang berperan penting dalam memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Baca juga: Indah Wahyuni Apresiasi Bazarku Bunga Telangku SMPN 4 Lumajang

"Komitmen kami adalah untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas cakupan pelayanan yang kami sediakan di MPP Lumajang. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat, sehingga setiap orang dapat mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan dengan mudah dan efisien," terang dia.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan MPP Lumajang dalam menyediakan layanan kesehatan yang beragam dan efisien merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Jalur Penghubung Tempursari-Pasirian Lumajang Putus

“Semoga capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau,” harapnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru