Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan serentak 2024. Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024-2029 harus memenuhi minimal dukungan 62.825 orang.
Dimana, dukungan harus tersebar minimal di 12 Kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lumajang. Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
Identitas pendukung di input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON). “Dukungan juga harus mencantumkan nomor telepon dan email pendukung,” jelas Nur Ismandiana SH, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (30/04/2024).
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
Tahapan untuk calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Lumajang dimulai tanggal 5 - 7 Mei 2024 dengan persiapan Penyerahan Dukungan. Ada sejumlah tahapan untuk calon perseorangan hingga sampai pada penetapan pemenuhan syarat dukungan antara tanggal 8-19 Agustus 2024.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
“Jika kurang jelas tentang persyaratan dan tahapan calon perseorangan bisa datang langsung ke kantor KPU Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi