Cukit rumah korban

Maling Sepeda Motor Asal Pronojiwo Diamankan Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang untuk rekontruksi di rumah korban

Lumajang-Polres Lumajang berhasil menangkap dua pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Keduanya, berinisial T (21) dan MY (16) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Menurut informasi dari Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, usai melakukan rekontruksi mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur dan kondisi sepeda motor kala itu terparkir di halaman depan rumah korban. 

Baca juga: Pemkab Lumajang Gandeng Akademisi Hukum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Kemudian korban berusaha mencari sepeda motornya tapi tidak berhasil ditemukan. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya masing-masing," terangnya.

Baca juga: Bukan Sekadar Mengajar, Guru PAUD Diminta Jadi Penggerak Pendidikan dan Pembentukan Karakter Anak

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dalam bentuk pretelan.

"Dalam aksinya melakukan pencurian motor milik korban, terlebih dulu pelaku mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian berhenti di rumah korban," ungkapnya.

Baca juga: Enam Sepeda untuk Anak Yatim, Ikhtiar Bunda Indah Jaga Semangat Sekolah

Selain itu juga turut disita kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya. Kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru