Cukit rumah korban

Maling Sepeda Motor Asal Pronojiwo Diamankan Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang untuk rekontruksi di rumah korban

Lumajang-Polres Lumajang berhasil menangkap dua pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Keduanya, berinisial T (21) dan MY (16) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Menurut informasi dari Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, usai melakukan rekontruksi mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur dan kondisi sepeda motor kala itu terparkir di halaman depan rumah korban. 

Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kemudian korban berusaha mencari sepeda motornya tapi tidak berhasil ditemukan. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya masing-masing," terangnya.

Baca juga: Sat Binmas Polres Lumajang Sambangi Vihara Sari Putra Maitreya, Pastikan Ibadah Imlek 2577 Aman dan Khidmat

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dalam bentuk pretelan.

"Dalam aksinya melakukan pencurian motor milik korban, terlebih dulu pelaku mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian berhenti di rumah korban," ungkapnya.

Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam

Selain itu juga turut disita kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya. Kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru