Pelaku Tertangkap

Modus Cukit Jendela, Sepeda Motor Raib Digasak Maling di Lumajang

lumajangsatu.com
Pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi

Lumajang - Maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berinisal D (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian menggasak dua motor TVS dan scoppy," ungkap AKBP Zainur Rofik Senin, (10/6/2024).

Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan

Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat kunci T untuk merusak kunci setir motor korban. Kemudian mesin setelah berhasil menyala dinaiki dan dibawa kabur.

"Tersangka mengaku hasil curiannya di jual penadah dengan harga Rp 2,5 juta," ujarnya.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Selanjutnya untuk dua pelaku lainnya masih dalam buronan polisi (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru