Lumajang - Maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berinisal D (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian menggasak dua motor TVS dan scoppy," ungkap AKBP Zainur Rofik Senin, (10/6/2024).
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat kunci T untuk merusak kunci setir motor korban. Kemudian mesin setelah berhasil menyala dinaiki dan dibawa kabur.
"Tersangka mengaku hasil curiannya di jual penadah dengan harga Rp 2,5 juta," ujarnya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya
Selanjutnya untuk dua pelaku lainnya masih dalam buronan polisi (Ind/red).
Editor : Redaksi