Lumajang - Maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berinisal D (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian menggasak dua motor TVS dan scoppy," ungkap AKBP Zainur Rofik Senin, (10/6/2024).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat kunci T untuk merusak kunci setir motor korban. Kemudian mesin setelah berhasil menyala dinaiki dan dibawa kabur.
"Tersangka mengaku hasil curiannya di jual penadah dengan harga Rp 2,5 juta," ujarnya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya untuk dua pelaku lainnya masih dalam buronan polisi (Ind/red).
Editor : Redaksi