Lumajang - Maling sepeda motor akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang, pelaku berinisal D (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian menggasak dua motor TVS dan scoppy," ungkap AKBP Zainur Rofik Senin, (10/6/2024).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat kunci T untuk merusak kunci setir motor korban. Kemudian mesin setelah berhasil menyala dinaiki dan dibawa kabur.
"Tersangka mengaku hasil curiannya di jual penadah dengan harga Rp 2,5 juta," ujarnya.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Selanjutnya untuk dua pelaku lainnya masih dalam buronan polisi (Ind/red).
Editor : Redaksi