Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Pulang dari Bali, Warga Tempursari Lumajang Malah Bertani Ganja

lumajangsatu.com
Tiga petani ganja asal Tempursari saat diamankan di Polres Lumajang

Lumajang - Petani ganja di Kecamatan Tempursari berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang. Saat melakukan penangkapan, petugas menyita 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja dari tangan para tersangka.

Kompol I Komang Yuwandi Sastra,S.H. S.I.K selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS (38), K (34), dan S (34). Ketiganya merupakan warga desa Tempursari, kecamatan Tempursari.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di dusun Langkapan, Desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

"Polisi awalnya menangkap tersangka di rumahnya, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani, " jelas Kompol I Komang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak tahun 2019. Ia belajar saat berada di Bali. "Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS, setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu di jual kepada pembeli di kabupaten Malang," ungkapnya.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru