Agar Tak Ada Maladministrasi

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Lumajang

lumajangsatu.com
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap beberapa dinas dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang

Lumajang - Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap beberapa dinas dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Fatih Sabilul mengatakan, bahwa Ombudsman memiliki peran mencegah segala bentuk maladministrasi, agar penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan negara.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

“Kami melihat standar-standar yang telah ditetapkan, apakah penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” kata dia, Selasa (16/7/2024).

Untuk diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, seperti misal penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Ia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Lumajang sanggup dan mampu menerapkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang, sehingga bisa mendapatkan predikat Zona Hijau di tahun 2024.

“Kami ada evaluasi Ketika ada standar pelayanan yang belum diterapkan oleh pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Tim Ombudsman RI pada hari pertama, Senin (15/7/2024) fokus pada evaluasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kemudian, di hari kedua, Selasa (16/07/2024), Ombudsman RI melanjutkan penilaiannya ke Puskesmas Tempeh dan Puskesmas Kunir di Kabupaten Lumajang. 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tempeh, Ima Rifiyanti menyampaikan, bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik membuat pelaksana pelayanan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kunir, Krisna Kumala Dewi, bahwa penilaian Ombudsman juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih mudah, sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.  

"Dengan penilaian Ombudsman, kita bisa memberikan pelayanan berkualitas, mudah, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat," jelasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru