Lumajang - Nasib salah satu anggota PPK Pasirian kini berada di tangan KPU Lumajang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang telah memberikan rekomendasi salah satu anggota PPK telah terbukti dan memenuhi unsur melanggar etik.
Muhammad Farhan, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data menyatakan bahwa apa yang dilakukan Anggota PPK Pasirian Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) menyalahi prosedur. Dimana, PPK memerintahkan anggota PPS untuk melakukan survei Calon Bupati Lumajang 2024 melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan menggunakan google form.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Soal apa sanksinya, tentu apa kata KPU, kita melihat apa yang dilakukan oleh PPK tersebut merupakan pelanggaran etik yang cukup berat,” jelas Farhan, Kamis (18/07/2024).
Saat dimintai keterangan, anggota PPK Divisi Rendatin Nauval Haidar Baldat tersebut mengakui apa yang dilakukannya. Perintah kepada PPS di Kecamatan Pasirian merupakan perintah pribadi dan inisiatif pribadi. Dimana, oknum PPK tersebut ingin mengetahui peta kekuatan Calon Bupati Lumajang di Kecamatan Pasirian dengan melakukan survei lewat Pantarlih.
“Pengakuannya perintah pribadi dan inisiatif pribadi tak ada perintah dari pihak lain,” terang Farhan.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Sementara itu, H. Amin Shobari SH,. MH, Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum menyatakan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU atas kasus PPK Pasirian tersebut. Yang pertama melakukan klarifikasi, kemudian melakukan pemeriksaan, kajian dan terakhir adalah putusan.
“Kita akan tindak lanjuti temuan itu dan kita lakukan rekom Bawaslu, tapi memang prosesnya harus melalui beberapa tahapan,” jelas Amin saat dihubungi Lumajangsatu.com.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Sementara itu, Muhammad Syukur salah seorang LO Partai Politik di Lumajang menyatakan apa yang dilakukan oleh oknum PPK Pasirian adalah pelanggaran etik berat. Tidak sepantasnya seorang penyelenggara pemilu melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang dengan alasan untuk kepentingan pribadi atau bekerja untuk orang lain. Maka sudah sepatutnya oknum PPK tersebut dipecat dengan tidak hormat demi menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu.
“Kalau mau jadi tukang survei, jadi tim sukses saja jangan jadi penyelenggara pemilu. Jika melihat pelanggarannya maka KPU harus memberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi