Rawan Kebakaran, Lumajang Belum Miliki Barikade Pemadam Kebakaran Hutan

lumajangsatu.com
dok.lumajangsatu

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang saat ini sedang menggodok pembuatan Perda penanggulangan kebakaran hutan. Hal itu menyusul terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanggulangan kebakaran.

"Saat ini sedang proses penbentukan dan hasil akhirnya kita akan koordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar Imam Suryadi kepala Dinas Kehutanan Lumajang, Sabtu (01/11/2014).

Dinas Kehutanan akan terus melakukan koordinasi dengan BPBD, karena perda yang akan dibentuk ada kaitannya dengan penanggulangan bencana. Jangan sampai setelah jadi, Perda tersebut menjadi rancu dengan Perda yang ada di BPBD.

"Kalau Perdanya sudah ada, baru kita akan bentuk barikade penanggulangan kebakaran hutan seperti yang ada di Pergub 1 tahun 2014," paparnya.

Selama ini, penanggulangan kebakaran selalu menjadi tugas dari pemilik lahan untuk memadamkannya. Jika pemilik lahan Perhutani maka Perhutani yang akan memadamkan api.

"Jika lahan itu milik TNBTS, maka TNBTS yang melakukan lahkan awal pemadaman dan baru kita koordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kehutanan," jelasnya.

Seperti dikethui, Kabupaten Lumajang memiliki ratusan hektar hutan baik yang masuk dalam kawasan Pehutani, TNBTS maupun hutan lindung. Setiap musim kemarau, pasti selalu terjadi kebakaran hutan yang diakibatkan karena cuaca panas maupun ulah dari oknum masyarakat yang membuka lahan baru.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru