Istri orang

Warga Rowokangkung Lumajang Tusuk Selingkuhan Akibat Tak Balas WA

lumajangsatu.com
Akibat cinta buta pria penusukan di amankan polisi

Lumajang - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Tempursari, Kecamatan Rowokangkung tega menusuk diduga selingkuhannya, AS (34), hingga mengalami luka parah. Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang

Kapolsek Rowokangkung Iptu Murjito melalui Kasi Humans Polres Lumajang Ipda Sugiarto menjelaskan, motif di balik aksi penusukan tersebut adalah rasa cemburu pelaku karena pesan singkatnya tidak dibalas oleh korban. 

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Pelaku mengaku kesal karena selama kurang lebih seminggu, korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya," ujar Ipda Sugiarto

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, pelaku langsung masuk dan mendapati korban sedang tidur-tiduran dan bermain ponsel.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian melakukan penusukan berulang kali ke tubuh korban.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

"Mendengar teriakan korban, suami korban yang saat itu berada di dapur langsung keluar dan melihat istrinya bersimbah darah. Suami korban kemudian berteriak maling untuk meminta pertolongan warga," tambahnya. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan

Selanjutnya, pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan membawa pelaku ke Polres Lumajang.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Korban yang mengalami luka akibat penusukan tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kini tersangka di limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru