Lumajang -Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua pelaku pencurian sapi di Kabupaten Lumajang. Keduanya ditembak polisi pada bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Dua pelaku berinisial BS (47) dan KN (26) bersama tiga temannya masih buron melakukan pencurian sapi milik warga di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.
"Pelaku berhasil ditangkap di perlintasan Kertea Api Desa Ledoktempuro, namun saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ujar Rofik.
Rofik menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi Rabu (21/8/2024) dinihari. Sebelumnya korban Tomo sempat memberikan makan sapi sekitar pukul 22.00 WIB. Namun saat bangun tidur korban mendapati sapi sudah tidak dalam kandang.
"Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut akhirnya ditemukan di Desa Kudus, Kecamatan Klakah," imbuhnya.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup sederhana. Mereka membuka pintu kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu dan kemudian membawa kabur hewan ternak tersebut.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Pelaku KN diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang sudah terbiasa melakukan tindakan kejahatan ini," tegasnya.
Kedua tersangka melakukan pencurian sapi sebanyak 16 TKP di Kabupaten Lumajang diantaranya Randuagung, Sukodono, Rowokangkung, Jatiroto dan Yosowilangun.
"Dalam aksinya pelaku melakukan aksinya bersama komplotan. Polisi terus memburu beberapa pelaku lainnya masih buron," tegas Rofik.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara, dan melapor kepada polisi jika mengalami pencurian sapi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan terhadap harta bendanya. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pesannya (Ind/red).
Editor : Redaksi