Probolinggo - Jajaran Polres Probolinggo Kota membekuk seorang tersangka pencuri dan dua penadah enam unit playstation (PS) dan sebuah laptop di rental PS di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Tiga tersangka asal Kabupaten Lumajang itu mengaku, baru pertama kali terlibat pencurian PS dan laptop.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing, Hoirul Arifin, warga Dusun Curahkates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Pria berusia 31 tahun ini merupakan pelaku utama.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Dua tersangka lain bertindak sebagai penadah, yakni Rahman Ruliansyah, 35 tahun, warga Dusun Curahrejo, Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang dan Zainal Arifin, 41 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/ Kabupaten Lumajang.
"Polisi terlebih dulu mengamankan Hoirul Arifin yang merupakan eksekutor di rumahnya pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto di Mapolres setempat, Senin, 14 Oktober 2024.
Begitu menerima laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Akhirnya tersangka pencuri ditangkap. Dalam pemeriksaan, ia mengaku, enam PS dan satu laptop yang dicuri sebagian dijual kepada dua orang penadah. Polisi akhirnya menangkap dua penadah, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Hoirul Arifin mengaku, dari enam unit PS yang dicuri, tiga unit di antaranya telah laku dijual kepada dua penadah dengan harga sekitar Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Atas perbuatannya, pelaku Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKP Didik.
Seperti diketahui, sebuah rental Playstation "Skakmat" di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran disatroni pencuri, Senin, 30 September 2024 dini hari. Pencuri menggondol enam PS dan satu laptop. Aksi pencurian menjelang subuh itu terekam CCTV yang terpasang di dalam ruang rental.(Ngopibareng.id/red)
Editor : Redaksi