Residivis

Siang Bolong Maling HP di Rumah Warga Pronojiwo Terciduk Polisi

Reporter : Indana Zulfa
Pelaku residivis kini berulah lagi

Lumajang - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali beraksi di wilayah Kecamatan Pronojiwo. Pelaku S berhasil diringkus oleh petugas Polsek Pronojiwo pada hari Minggu (06/10/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Sugiarto, S.H mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada siang hari saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak barang-barang milik korban hingga akhirnya menemukan handphone yang menjadi targetnya.

Baca juga: TMMD Ke-129 Dimulai, Infrastruktur Desa Ledoktempuro Ditingkatkan untuk Dorong Ekonomi Warga

"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Beruntung, petugas berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ungkap Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban kehilangan handphone. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

Baca juga: Patroli Malam, Polsek Kunir Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas di Desa Sukorejo

"Pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2018," ujar Ipda Sugiarto.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan. 

Baca juga: Hari Ketiga MPLS, Polsek Senduro Bekali Siswa Baru Tertib Lalu Lintas, Bahaya Narkoba hingga Cegah Bullying

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana," tegas Ipda Sugiarto (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru