Lumajang - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali beraksi di wilayah Kecamatan Pronojiwo. Pelaku S berhasil diringkus oleh petugas Polsek Pronojiwo pada hari Minggu (06/10/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Sugiarto, S.H mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada siang hari saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak barang-barang milik korban hingga akhirnya menemukan handphone yang menjadi targetnya.
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Beruntung, petugas berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ungkap Ipda Sugiarto.
Ipda Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban kehilangan handphone. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Bupati Lumajang Lepas Fun Run Bagus Permata Biru, Dorong Gaya Hidup Sehat
"Pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2018," ujar Ipda Sugiarto.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana," tegas Ipda Sugiarto (Ind/red).
Editor : Redaksi