Polemik SK Pj Kades Kalidilem, Camat Randuagung Tunggu Perintah Pemkab

lumajangsatu.com

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik kisruh berakhirnya SK Pj kades di desa Kalidilem juga mendapatkan  perhatian dari Camat Randuagung Haryono. Selaku camat  dirinya mengundang BPD dan pihak warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan  Pj kades kalidilem.

"Kita kemren sudah undang BPD yang hadir hanya 4 orang dan kita juga undang pihak warga yang menagdukan Pj kades Kalidilem," ujar Hryono saat berada di gedung DPRD Lumajang, Rabu (12/11/2014).

Camat Randuangung kemudian membuatkan laporan pengaduan dan dibawa ke Pemkab Lumajang. Bersama dengan warga, Camat randuagung juga menanyakan terkait dengan berakhirnya masa jabatan Pj kades sesuai dengan aturan hanya satu tahun.

"Hal  itu juga ditindak lanjuti oleh warga dengan mendatagni bagian pemdes dan bagian hukum pemkab Lumajang," jelasnya.

Disinggung tentang tafsir Sk Pj kepala desa, Haryono menyebutkan bahwa meski sudah habis, namun harus ada surat pemberhentian dari pemirntah yang ditanda tangani oleh Buptai Lumajang. Dari undang-undang terbaru, Pj kades nantinya akan berasal dari PNS.

"Kita masih menunggu petunjuk apakah Pj kades Kalidilem akan digantikan oleh PNS kecamatan atau tidak, kita masih tunggu itu ya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru