Lumajang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang terus gencar melakukan razia rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Sebab, peredaran rokok ilegal akan merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Meski sudah melakukan puluhan kali razia rokok ilegal hampir di semua Kecamatan se-Lumajang, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang masih terbilang tinggi. Hal itu terlihat dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP, yang masih menemukan rokok ilegal dijual di toko-toko terutama di wilayah pinggiran. Satpol PP sejak awal 2024 sudah melakukan puluhan kali razia dan menyita ribuan batang rokok ilegal.
Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang
“Kita masih banyak menemukan rokok ilegal dijual di toko-toko, paling banyak di wilayah Lumajang selatan seperti Pasirian, Candipuro dan Pronojiwo,” ujar Hindam Adri Abadan, Plt Kepala Satpol PP Lumajang.
Baca juga: Program Satpol PP Main ke Sekolah Tekan Angka Kenakalan Pelajar di Lumajang
Rokok-rokok ilegal yang beredar di Lumajang kebanyakan berasal dari wilayah Malang. Kemungkinan, wilayah Lumajang selatan menjadi pasar subur rokok ilegal, karena berbatasan langsung dengan Malang. Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal.
“Kita akan terus melakukan razia toko-toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Lumajang,” tegasnya.
Baca juga: Bikin Macet, Satpol PP Tertibkan PKL di Jembatan JLS Lumajang
Seperti diketahui, dana yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperuntukan untuk banyak kegiatan. Seperti BLT bagi buruh tani tembakau, bantuan alat pertanian bagi kelompok tani tembakau, dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan berbagai kegiatan lainnya. Jika semakin banyak rokok ilegal, maka DBHCHT yang diterima akan semakin sedikit.(Yd/red)
Editor : Redaksi