Rochani: Telepon Saya Jika Ada Jukir PB Sudirman Terima Uang Parkir

lumajangsatu.com

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang gencar melakukan perbaikan keluar dan kedalam. Disamping getol mengobrak abrik parkir liar, Dishub juga melarang keras juru parkir (jukir) di jalan PB Sudirman menerima uang dari pemilik kendaraan.

"Saya larang para jukir untuk menerima uang dari para pengendara, karena mereka sudah membayar parkir berlangganan," ujar Rochani Kadishub Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (15/11/2014).

Jika ada pengendara yang memberikan uang, jukir diperintahkan untuk menolaknya, sehingga tidak ada lagi kesan Dishub masih memungut uang parkir. Jukir hanya diperintahkan menarik retribusi dari kendaraan yang berplat luar Lumajang.

"Kalau diberi kita perintahkan untuk menolaknya. Jukir hanya boleh menarik retribusi bagi kendaraan yang berplat luar Lumajang," tambahnya.

Lebih lanjut Rochani meminta kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada jukir PB Sudirman. Sebab, pemberian sekecil Rp. 500 adalah bentuk pendidikan suap. Untuk memperbaiki citra yang selama ini salah, maka Rochani meminta masyarakat melaporkan jika ada jukir yang masih menerima uang, terlebih lagi jika ada yang meminta kepada pengendara.

"Silahkan SMS atau telepon ke nomor saya 081-234-873-673, kita akan tindak jika masih ada jukir yang menerima uang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru