Dialog

Indah Amperawati: UMK Wajib, Penahanan Ijazah Melanggar Hak Asasi

Reporter : Indana Zulfa
Peringati Hari Buruh, Lumajang Teguhkan Komitmen pada Kesejahteraan Pekerja

LUMAJANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kembali ditegaskan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).

Dalam forum yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, serta unsur Forkopimda tersebut, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan sejumlah pesan penting terkait perlindungan tenaga kerja. Ia menyoroti praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan yang kerap dilakukan perusahaan.

Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40

“Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan. Tidak boleh ada perusahaan yang menahannya. Ini melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengupahan. Ia mengingatkan bahwa seluruh perusahaan di Lumajang wajib membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.400.000.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Keadilan bagi buruh adalah mandat hukum, bukan sekadar kewajiban moral,” ujarnya.

Bupati Indah menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai pelindung hak-hak pekerja sekaligus mitra strategis dalam menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan produktif. Ia mendorong penguatan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan

Dialog interaktif tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lumajang, Kapolres, Dandim 0821, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, organisasi pengusaha, serta serikat buruh. Seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan hak pekerja merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keberlanjutan dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja (Ind/Kom/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru