Lumajang - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Lumajang kembali terbongkar. Ironisnya, salah satu pelaku utama adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nekat menjadi bandar pil haram demi menjalankan bisnis gelap suaminya yang kini mendekam di penjara.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan WA (27), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang. Dari penelusuran petugas, jaringan itu mengarah ke YB (32), seorang IRT asal Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
“Penelusuran dari tersangka WA membawa kami ke YB. Dari rumahnya, kami temukan 25.426 butir pil berlogo Y yang siap edar,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Fakta mencengangkan terungkap: sang suami yang kini mendekam di Lapas Jawa Timur diduga menjadi otak dari jaringan ini. Ia mengendalikan seluruh pergerakan dari balik jeruji besi, sementara sang istri bertugas sebagai pengedar di lapangan.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
“Ini bukti bahwa jaringan narkoba makin licik. Mereka memanfaatkan orang-orang terdekat, bahkan istri sendiri, untuk mengedarkan barang haram,” jelasnya.
Total lebih dari 25 ribu butir pil setan diamankan, yang jika lolos ke pasaran berpotensi meracuni ribuan pemuda Lumajang. Polres menyatakan kasus ini sebagai peringatan keras bahwa peredaran Okerbaya tak mengenal batas, bahkan merambah ke lingkup keluarga.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
“Kami tak akan beri ruang bagi pengedar. Apalagi jika melibatkan keluarga, ini sudah darurat!” tegas AKBP Alex.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat (Ind/red).
Editor : Redaksi