LUMAJANG – Keberhasilan jajaran kepolisian dalam membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali terbukti. Inisial IM (40), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, akhirnya ditangkap setelah buron sejak 2021.
IM merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) sekaligus penadah (Pasal 480 KUHP). Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian satu unit mobil pick up di wilayah Kecamatan Padang, Lumajang.
Baca juga: Polsek Rowokangkung Kawal Meriah Pawai Ta’aruf TPA Masjid Mujahidin, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Korban melaporkan kehilangan kendaraan sekitar pukul 02.00 WIB. Tak butuh waktu lama, sekitar tujuh jam kemudian polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang. Saat diamankan, mobil hasil curian ditemukan tersimpan rapi di kandang kambing.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang. Selain terlibat beberapa kasus, ia juga positif menggunakan narkoba. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Bukan Begal! Wanita di Boreng Lumajang Diserang OTK, Kepala Terluka Disabet Sajam
Dari hasil penyelidikan, IM diketahui membobol kunci kendaraan secara langsung sebelum membawa kabur pick up milik korban. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah Lumajang. (Ind/red)
Editor : Redaksi