Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua orang tersangka penggelapan mobil rental diringkus jajaran Polsek Sukodono. Sedikitnya lima mobil diamankan, sementara sembilan lainnya masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kita sidik, karena aksi pelaku sudah melakukan 14 aksi pengelapan mobil, ujar Kapolres Lumajang, AKBP Singgamat kepada wartawan di kantornya.
Dua pelaku pengelapan mobil rental, Subhan (27) dan Samsul (30) warga desa Sumberbulu Kecamatan Tegal Siwalan Probolinggo. Mereka terpaksa harus digelandang kemapolres lumajang, karena telah menggelapkan mobil rental, dengan modus gadai kepada orang lain.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan melakukan penggelapan ini, dengan jumlah mobil sebanyak empat belas unit. Kelima mobil yang bisa diamankan, diantaranya Daihatsu, terrios, nissan, avansa dan grand livina.
Selanjutnya polisi langsung mengembalikan mobil-mobil tersebut pada sang pemilik, dengan syarat pinjam pakai. kali ini satu modus operandi, yakni penggelapan mobil rental, sementara mobil milik korban kita kembalikan dengan pinjam pakai karena masih masuk dalam barang bukti, jelas Kapolres.(Mad/red)
Editor : Redaksi